"Kami ingatkan jangan menjual makanan dan minuman kedaluwarsa karena berbahaya jika dikonsumsi," tegas Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman di Banda Aceh, Jumat.
Selain itu, Wali Kota juga mengingatkan pedagang tidak menjual produk pangan yang tidak memiliki izin edar. Jika kedapatan, ada sanksi tegas yang diatur undang-undang.
Kepada masyarakat, Aminullah Usman juga mengingatkan agar menjadi pembeli atau konsumen cerdas, sehingga produk pangan yang dibeli terjamin ketika dikonsumsi.
"Kalau membeli produk pangan, lihat kemasannya serta periksa izin edar dan tanggal kedaluwarsanya. Jadi, jangan asal beli karena berbahaya jika dikonsumsi," kata Aminullah Usman.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banda Aceh Muhammad Raudhi mengimbau masyarakat teliti sebelum membeli produk pangan.
"Hal yang harus diperhatikan di antaranya kemasan tidak cacat, ada keterangan izin edar serta batasan konsumsi atau kedaluwarsa. Jika semuanya terpenuhi, maka produk pangan tersebut terjamin mutunya," kata Muhammad Raudhi.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh Zulkifli menyebutkan, keputusan membeli atau tidak produk pangan tersebut diserahkan kepada masyarakat.
"Tapi, sebelum membeli harus dicek kemasannya, label, dan kedaluwarsa. Jika kemasan rusak, label tidak ada, atau melewati tanggal kedaluwarsa, jangan dibeli. Jadilah konsumen cerdas," pungkas Zulkifli.
Baca juga: BBPOM Banda Aceh temukan ratusan produk pangan kedaluwarsa
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019