"Kali ini Polda Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan layanan kepada masyarakat umum untuk bisa menitipkan kendaraan roda dua dan roda empat di Mapolda DIY gratis," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yuliyanto melalui keterangan tertulisnya di Yogyakarta, Jumat.
Layanan itu, menurut Yuli, bertujuan untuk membantu masyarakat yang akan menitipkan kendaraannya secara aman dan gratis, sehingga selama ditinggal mudik warga masyarakat bisa tetap tenang bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman.
Kapasitas tempat penitipan yang disediakan di halaman Polda DIY bisa menampung 30 unit kendaraan roda empat dan 200 unit kendaraan roda dua.
Waktu penitipan mulai tanggal 1 Juni 2019 sampai dengan 17 Juni 2019. Penitipan dan pengambilan dilayani mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB, dengan persyaratan membawa STNK dan KTP asli untuk ditunjukkan kepada petugas.
"Masyarakat masuk melalui piket jaga Mapolda DIY untuk melapor kemudian akan diarahkan ke petugas penitipan. Saat menitipkan kendaraan agar menunjukkan bukti STNK dan KTP asli," kata dia.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019