"Karena kan ada perangkat daerah, instansi dan atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat saat libur Lebaran. Mereka tidak ada libur," kata Asisten Daerah Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Carwinda di Cikarang, Minggu.
Carwinda menyebut pelayanan tersebut di antaranya rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, dinas perhubungan, maupun petugas medis dan pengamanan mudik Lebaran.
Pemerintah daerah menegaskan tidak merekomendasikan penambahan cuti tahunan pasca cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah. Pengecualian hanya diberikan bagi pegawai yang pada saat cuti bersama harus tetap bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Itu karena mereka tidak dapat menikmati cuti bersama lantaran bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Untuk itu, Carwinda meminta perangkat daerah, instansi dan atau unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung pada masyarakat agar membuat pengaturan jadwal yang baik.
"Bisa dijadwal secara bergantian atau sistem shift agar pelayanan tetap berjalan optimal," ucapnya.
Tahun ini Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mendapatkan tambahan cuti Lebaran selama tiga hari, sesuai Keputusan Bersama Menteri Agama, Menakertrans, serta Menpan dan RB RI tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.
"Bahwa pelaksanaan hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 5 sampai dengan 6 Juni 2019. Sedangkan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019," katanya.
"Sehingga pada Senin tanggal 10 Juni ASN sudah harus kembali masuk kerja seperti biasa," imbuhnya menandaskan.
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019