"Untuk bawa mobil dinas kita tidak melarang, sama dengan tahun sebelumnya. Asalkan mobil itu tidak dibawa keluar dari Tanah Datar," Kata Bupati Irdinansyah Tarmizi di Batusangkar, Minggu.
Sebelumnya KPK melarang penggunaan mobil dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik.
"Ada satu prinsip dasar kenapa KPK mengimbau agar mobil dinas itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, prinsip dasarnya adalah kita harus memisahkan mana fasilitas, atau sarana sarana yang diadakan untuk pelaksanaan tugas dan mana yang untuk kepentingan pribadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Irdinansyah menegaskan ASN yang membawa mobil dinas untuk mudik harus bertanggung jawab penuh terhadap kondisi kendaraan tersebut selama di perjalanan hingga mulai bekerja seperti hari biasa.
Kemudian ASN bersangkutan juga harus menggunakan uang pribadi untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) selama liburan.
"Kalau mobil itu rusak saat dibawa pulang, yang bersangkutan harus memperbaikinya. Karena sebetulnya mobil dinas hanya bisa digunakan untuk urusan pemerintah bukan pribadi, namun diberikan kelonggaran asal tidak keluar dari Tanah Datar," ujarnya.
Selain itu ia juga mengeluarkan surat edaran melanjutkan edaran dari KPK Nomor : 800/284/BKPSDM-2019 bahwa ASN dilarang menerima gratifikasi terkait hari raya tahun ini.
Dalam Surat Edaran itu ia mengingatkan kepada kepala perangkat daerah maupun pengawai biasa untuk berpedoman dan mematuhi surat dari KPK tersebut.
Kemudian dalam menghadapi hari raya, ia mengharapkan ASN agar lebih meningkatkan semangat beragama dan berkumpul dengan kerabat dan saling berbagi antar sesama.
"Namun, sebagai PNS dilarang menerima gratifikasi berupa uang dan hadiah maupun bentuk pemberian lainnya, apalagi yang berhubungan dengan jabatan," ujarnya.*
Baca juga: Pejabat Kepri dilarang gunakan mobil dinas untuk mudik
Baca juga: KPK tegaskan pelarangan mobil dinas untuk mudik
Pewarta: Syahrul Rahmat
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019