Dengan adanya pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri di seluruh Indonesia ini, negara mampu menghemat anggaran hingga miliaran rupiahPalu (ANTARA) - Sebanyak delapan narapidana di Sulawesi Tengah akan menghirup udara bebas pada Idul Fitri 1440 Hijriah setelah mendapatkan remisi bebas dari pemerintah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Suprapto di Palu, Senin, mengemukakan saat ini terdapat 2.421 narapidana dan 895 tahanan yang sedang dibina di berbagai lapas dan rutan di provinsi itu.
Khusus narapidana, yang memperoleh remisi khusus bertepatan Idul Fitri 1440 Hijriah berjumlah 1.552 orang yang terdiri atas 1.544 orang mendapat remisi khusus sebagian (RK I) atau pengurangan masa hukuman dan delapan orang memperoleh remisi bebas (RK II).
Sebanyak delapan orang yang mendapat remisi bebas tersebut, berasal dari Lapas Palu 4 orang, Lapas Ampana 2 orang, Rutan Poso 1 orang, Cabang Rutan Parigi 1 orang.
Ia mengatakan sembilan orang memperoleh remisi terkait dengan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan 149 orang memperoleh remisi terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Ia menjelaskan bahwa warga binaan yang mendapat remisi tersebut telah dipastikan memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan adanya pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri di seluruh Indonesia ini, negara mampu menghemat anggaran hingga miliaran rupiah," ujarnya.
Remisi saat Idul Fitri tahun ini merupakan hal yang dinanti-nantikan oleh seluruh narapidana yang beragama Islam.
Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik, sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama maupun setelah menjalani pidana.
Remisi diberikan sesuai dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012 dan Keppres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Pewarta: Rolex Malaha
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019