Kami harapkan Tahura bisa menjadi pilihan tempat hiburan masyarakat Paser selama Lebaran iniSamarinda (ANTARA) - Menjelang libur panjang Idul Fitri (Lebaran) 1440 Hijriah, Taman Hutan Raya (Tahura) Lati Petangis di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur telah mempersiapkan dan membenahi sejumlah area wisata untuk menarik pengunjung.
Kepala Bidang Tahura pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser Teguh Haryanto dihubungi dari Samarinda, Senin, mengatakan pembenahan dilakukan di sejumlah titik yang menjadi konsentrasi pengunjung.
"Seperti 'jogging track', dermaga warna, taman bermain, jembatan Gentung Dayo dan pondok seluang, " kata Teguh.
Selain yang sudah disebutkan, kata dia, Tahura Lati Petangis juga mempersiapkan wahana permainan yang dapat memanjakan pengunjung selama libur Lebaran tahun ini.
"Nanti kami siapkan wahana 'tong edan', lempar bola, gelombang, istana balon, 'hammock' bersusun, dan 'archery for fun' atau panahan," katanya.
Pengunjung, lanjut Teguh, juga dapat menikmati sensasi berkeliling danau Gentung Dayo menggunakan perahu bermesin.
Pengunjung dapat ber-swafoto di taman bunga dan booth yang tersedia.
D isana, pengunjung dapat melihat dari dekat koleksi tumbuhan endemik Kabupaten Paser yang masih tersisa di antaranya ulin, meranti, pulai, pohon madu (Banggeris).
Selain itu terdapat penangkaran rusa sambar yang dapat dijadikan salah satu destinasi menarik Tahura Lati Petangis.
"Ada juga satwa liar yang sering kali muncul, seperti owa, kera ekor panjang, elang, rangkong atau burung enggang serta berbagai jenis burung lainnya," katanya.
Teguh mengatakan peningkatan sarana wisata Tahura dikerjakan bersama Kelompok Sadar Wisata Desa Saing Prupuk dan Kelompok Pedagang Wisata Tahura.
"Beberapa sarana yang selama ini belum tersentuh perawatan dan pemeliharaan, dilakukan pengecatan secara bergotong royong. Kami harapkan Tahura bisa menjadi pilihan tempat hiburan masyarakat Paser selama Lebaran ini," katanya.
Retribusi masuk kawasan wisata Tahura Lati Petangis adalah sebesar Rp 0.000/ orang. Besaran itu mengacu pada Peraturan Bupati Paser No. 11 tahun 2018 tentang Retribusi Tanda Masuk Tempat Rekrasi/Olahraga.
Sementara untuk parkir kendaraan dikelola oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Saing Prupuk dikenakan tarif sebesar Rp5.000, Rp 10.000 dan Rp15.000 masing-masing untuk kendaraan roda 2, 4 dan 6.
Baca juga: Ratusan tenaga medis Penajam disiagakan jelang Lebaran
Baca juga: Wisata Pantai Penajam perlu pengawasan lebih saat libur Lebaran
Pewarta: Arumanto
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019