"Dari 515 napi, saat ini sebanyak 441 orang diantaranya telah di-SK-kan melalui proses secara online dan sisanya sudah menerima SK susulan," kata Kabid Pembinaan, Bimbingan Teknologi Informasi Divisi Pemasyarakat, Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Nirhono Jatmokoadi di Ternate, Rabu.
Hanya saja dari seluruh napi tersebut tidak ada yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Napi yang memperoleh remisi bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan dan berasal dari kasus tindak pidana umum dan pidana khusus (korupsi dan narkoba, sedangkan narkoba sebanyak 61 orang sementara korupsi sebanyak 2 orang.
Dia menyebut, napi yang mendapatkan remisi ini terutama dari korupsi, salah satu syaratnya yaitu sudah membayar uang denda atau pengganti.
Mereka diantaranya dari Lapas Klas IIA Ternate 151 orang, Lapas Klas IIB Tobelo 34 orang, Lapas Klas IIB Sanana 61 orang, Lapas Klas IIB Jailolo 19 orang, LPKA Klas II Ternate 2 orang, Lapas Perempuan Klas III Ternate 13 orang.
Kemudian rumah tahanan (Rutan) Klas IIB Ternate 71 orang, Rutan Klas IIB Weda 17 orang, Rutan Soasio 64 orang serta Cabang Rutan Labuha 83 orang.
Pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 423 napi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Malut.
Saat itu, dari 423 napi yang mendapat remisi itu, enam orang diantaranya napi kasus korupsi dan narkoba, enam napi yang mendapatkan remisi itu empat diantaranya dari Rutan Labuha, dua dari Rutan Ternate dan Rutan Tobelo.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019