Untuk Jambi ada sebanyak 856 narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi khusus (RK) Idul Fitri 1440 Hijriah / 2019 Masehi dengan rinciannya, 851 napi mendapatkan RK1 dan 5 napi mendapatkan RK2 atau langsung bebas, kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Farid Junaidi, di Jambi Rabu.
Kemudian yang dapat RK1 851 orang, dan RK2 atau langsung bebas 5 orang, katanya saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Data yang diperoleh dari 856 napi yang mendapatkan remisi, 855 diantaranya merupakan napi kasus narkotika. Sedangkan satu napi lainnya merupakan napi kasus korupsi.
Dari 855 napi kasus narkotika tersebut, 852 diantaranya mendapatkan remisi sesuai dengan PP Nomor 99 tahun 2012, sedangkan 3 napi lainnya mendapatkan remisi berdasarkan PP Nomor 28 tahun 2006. Sedangkan 1 orang napi korupsi mendapat remisi sesuai dengan PP Nomor 99 tahun 2012.
Di Lapas Klas IIA Jambi ada 196 napi yang mendapat RK1, dan 2 napi mendapat RK2. Kemudian di Lapas Klas III Sarolangun 28 napi mendapat RK1, dan di Lapas Klas IIB Bangko 27 napi mendapat RK1.
Selanjutnya di Lapas Klas IIB Muara Bungo ada 75 napi yang mendapatkan RK1, dan di Lapas Klas IIB Muara Tebo 56 napi mendapat RK1. Kemudian di Lapas Klas IIB Kuala Tungkal 81 napi mendapat RK1 dan 3 napi mendapat RK2.
Sementara itu di Lapas Klas IIB Maura Bulian 60 napi mendapat RK1. Di Lapas Khusus Narkotika Klas III Muara Sabak 227 napi mendapat RK1.
Kemudian di Lapas Perempuan Klas IIB Jambi 69 napi mendapat RK1, dimana salah seorang diantaranya adalah napi kasus korupsi. Terakhir di Rutan Klas IIB Sungai Penuh 32 napi mendapat RK1, kata Farid Junaidi.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019