Kepala Lapas Kelas III Banyuasin Reza Yudhistira Kurniawan di Pangkalan Balai, Kamis, mengatakan dari 565 orang narapidana yang mendapatkan remisi khusus tersebut, sebanyak 557 orang di antaranya mendapat remisi khusus I (RK I), sedangkan 8 orang lainnya mendapat remisi khusus II.
Surat Keputusan (SK) remisi yang telah disetujui tersebut diumumkan pada 5 Juni 2019 melalui Majalah Dinding Narapidana (Madina) di dalam tiap-tiap blok hunian.
"Warga Binaan yang mendapatkan RK I akan mendapat potongan penahanan sesuai dengan remisi yang didapatkan dan tetap melanjutkan sisa masa tahanan. Sedangkan RK II akan langsung dibebaskan pada hari ini," kata dia.
Reza menjelaskan untuk warga binaan yang termasuk ke dalam PP.99 yang telah diusulkan, terdapat 96 orang yang disetujui mendapatkan remisi.
Sedangkan warga binaan yang mendapatkan RK II yang masih memiliki subsider tetap melanjutkan masa penahanannya.
Rincian remisi yang didapatkan oleh warga binaan yakni berkisar antara 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari atau sesuai dengan syarat-syarat yang telah terpenuhi.
Sementara itu salah satu warga binaan Lapas Kelas III Banyuasin yang mendapat remisi, Angga (22) mengaku sangat bersyukur mendapat remisi dihari lebaran ini.
Menurutnya, ini menjadi penyemangat dalam menjalani sisa pidana.
"Saya berharap di hari yang fitri ini, membuat diri saya menjadi lebih baik lagi, tetap sehat, dan insya Allah ingin berubah ketika bebas dari sini," kata dia.
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019