Ia mengatakan, berdasarkan Pergub 206/2016 Tentang PRK, para pengembang telah membangun sekitar seribu unit rumah tanpa IMB dan dibangun pada periode 2015-2017.
Meski demikian, pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya akan menjatuhkan denda dan meminta pengembang mengurus IMB sesuai dengan aturan.
"Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata dia, dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Jumat.
Ia mengatakan, jika dia mencabut Perda itu maka kegiatan usaha yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan, bahkan dikenai sanksi dan dibongkar karena perubahan kebijakan pada masa berikutnya.
"Bila itu dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum. Efeknya peraturan Gubernur yang dikeluarkan sekarang bisa tidak lagi dipercaya, karena pernah ada preseden seperti itu," tuturnya.
Ia pun menyebut berdirinya rumah-rumah tersebut adalah konsekuensi dari menghargai aturan hukum yang berlaku, melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik, dan ketaatan pada prinsip good governance.
Ia juga mengatakan ada lebih dari 95 persen kawasan hasil reklamasi yang masih belum dimanfaatkan. Laha itu rencananya akan ditata kembali agar memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019