Dikatakan, seluruh proses mulai dari penahanan hingga persidangan nantinya dilaksanakan di Merauke. Tindakan Brigadir RK yang merupakan anggota Polsubsektor Ilwayab, Polsek Kimaam yang menembak korban dalam keadaan dipengaruhi minuman keras sangat mencoreng Polri, kata Marpaung yang dihubungi dari Jayapura.
Insiden penembakan yang menewaskan Yohan warga kampung Bamol, terjadi Selasa (3/6) lalu, berawal dari salah paham antara korban dengan pelaku.
Pelaku, Brigadir RK menembak dengan menggunakan senjata api dinas polisi jenis revolver.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019