"Kami memberikan waktu sekitar empat bulan dalam operasi pendataan ini. Bila dalam periode Oktober-November masih ditemukan ada TKA yang belum melengkapi Dokumen dan Izin Keimigrasian, maka akan kami tindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Suhendra usai sosialisasi pelayanan izin tinggal keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) di kantornya, Senin (24/6/2019).
Menurutnya, kini Kantor Imigrasi Bogor tengah melaksanakan Surat Edaran Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bernomor IMI.GR.104.02-1949 tentang operasi pendataan dan pengawasan orang asing, Yang diterbitkan pada 6 Mei 2019.
Rangkaian operasi pendataan dan pengawasan orang asing itu antara lain berupa operasi pendataan dan pengawasan pada Mei dan Juni 2019. Kemudian, memberikan waktu perbaikan perizinan bagi TKA yang belum melengkapi dokumen perizinan pada Juli dan Agustus 2019.
“Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi wadah pemberian informasi terkait Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian serta pengawasan dan penindakannya. Sehingga diharapkan para perusahaan yang menjadi penjamin dapat melengkapi data dan Izin Keimigrasian para TKA-nya," kata Suhendra.
Kegiatan sosialisasi pelayanan izin tinggal keimigrasian bagi WNA ini mengundang 40 perwakilan perusahaan yang menjadi penjamin TKA. Menurutnya, sosialisasi perlu dilaksanakan untuk memberikan informasi menyeluruh terkait izin tinggal keimigrasian dan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2019 tentang jenis dan dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," tuturnya.
Baca juga: Pemohon izin tinggal di Kalbar terbanyak, berasal dari lima negara
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani janji batasi tenaga kerja asing
Baca juga: Imigrasi Kendari belum temukan TKA ilegal di perusahaan tambang
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019