Jakarta (ANTARA) - Sejumlah warga Jakarta mendukung penerapan sistem tilang elektronik yang pelaksananya adalah Ditlantas Polda Metro Jaya. Teknologi kamera Pengenalan Pelat Nomor Secara Otomatis (Automatic Number Plate Recognition/ANPR) akan memudahkan petugas mendeteksi nomor registrasi kendaraan pelanggar lalu-lintas secara otomatis, sekaligus dapat menjadi barang bukti pengadilan.

Kontak fisik antara pelanggar aturan lalu-lintas dengan polisi bisa sangat minimal terjadi pada saat pelanggaran itu terjadi.

“Setuju, itu bagus banget jadi tidak perlu berhadapan dengan segelintir polisi nakal, karena kan biaya tilang langsung kita transfer sendiri melalui bank,” kata Nadia Dahliani, warga Jakarta yang sering mengendarai mobil ke kantor, Senin.

Selain Nadia, ada juga warga lain Seandy Putra, menurutnya, sistem ini baik sehingga dapat mendeteksi dan menindak pengemudi-pengemudi “nakal” yang berkeliaran di lalu lintas.

“Banyak pengemudi yang surat tanda nomor kendaraannya (STNK) sudah lama hangus (tidak aktif) tapi tetap dipakai di jalan,” kata dia.

Juga baca: DPRD DKI dukung penerapan tilang elektronik fitur baru

Juga baca: Pengamat sebut tilang elektronik untuk tertib lalu lintas masyarakat

Menurut warga lain Jakarta bernama Innesia Mahardika, sistem ini sangat baik mengingat teknologi yang semakin maju, membuat Jakarta seperti di luar negeri kebanyakan.

Namun, menurut dia, perlu diadakan edukasi berkala dan terus-menerus kepada warga yang belum mengetahui sistem tilang elektronik tersebut.

“Kalau anak muda cepat paham, namun generasi yang lebih tua kurang mengerti, jadi perlu edukasi yang mengena ke seluruh kalangan,” ujar Innesia yang sering bepergian di Jakarta menggunakan kendaraan pribadi.

Sementara itu, menurut pengamat transportasi kota, Azas Tagor, mengatakan, penerapan tilang elektronik merupakan bentuk ajakan kepada masyarakat untuk sadar akan tertib berlalu-lintas.

"Jadi menurut saya, tujuan ini untuk mengajak masyarakat termasuk pengemudi ojek daring untuk sadar akan tertib berlalu lintas," kata dia.

Menurutnya penerapan itu bukan pembatasan secara langsung tapi dalam konteks penindakan agar pengguna kendaraan bermotor lebih tertib dan disiplin.

Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019