Menurut dia, Lasito merupakan hakim yang bertugas di PN Semarang. Jika ditahan di LP Kedungpane Semarang, kata dia, keselamatan Lasito dikhawatirkan akan terancam.
Ia menjelaskan semasa menjabat sebagai hakim, Lasito banyak mengadili perkara yang terpidananya menghuni LP Kedungpane. "Kami tetap harus memperhatikan keselamatan yang bersangkutan selama menjalani perkara ini," katanya. Selain itu, lanjut dia, jarang Kendal ke Semarang juga tidak terlalu jauh sehingga tidak akan mengganggu jadwal sidang.
Baca juga: Uang suap Bupati Jepara untuk hakim dibungkus bandeng presto
Baca juga: Ketua PN Semarang perintahkan Lasito "bantu" kasus Bupati Jepara
Baca juga: Ketua PN Semarang perintahkan Lasito "bantu" kasus Bupati Jepara
Sebelumnya diberitakan, Lasito didakwa menerima uang suap Rp500 juta dan 16.000 dolar Amerika Serikat dari Marzuqi. Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara praperadilan yang diajukan Marzuqi di PN Semarang.
Atas pemberian uang tersebut, terdakwa Lasito akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Marzuqi yang menyatakan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana bantuan partai politik Kabupaten Jepara.
Lasito menerima uang pemberian dari Bupati Ahmad Marzuqi pada 12 November 2017. Sehari kemudian atau pada 13 November 2017, Lasito memutus permohonan praperadilan gang pada pokoknya pengabulkan permohonan Marzuqi sebagai pemohon.
Pewarta: Immanuel C Senjaya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019