Ketua majeis hakim PN setempat, RA Didi Ismiatun, didampingi Christina Tetelepta dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota di Ambon, Maluku, Selasa, menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Musa sementara Oprale diganjar tujuh tahun penjara.
Meski pun kedua terdakwa dijatuhi vonis penjara yang berbeda, namun Musa dan Oprale dikenakan hukuman tambahan berupa membayar denda senilai Rp200 juta subsider enam bulan kurugan.
"Menyatakan terdakwa Alan Musa dan Thomas Oprale secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak," kata majelis hakim.
Juga baca: Pelaku pedofilia diganjar 11 tahun penjara
Juga baca: Polisi temukan belasan video korban pedofil Jambi
Juga baca: Kiat lindungi anak dari pelaku kejahatan seksual
Yang memberatkan para terdakwa dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun karena telah melakukan perbuatan bejat terhadap korban yang masih berusia 12 tahun.
Perbuatan dua terdakwa ini juga telah melanggar norma sosial dan agama serta norma hukum yang tumbuh di masyarakat dan korban mengalami trauma serta ketakutan.
Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan dalam persidangan.
Vonis majelis hakim untuk terdakwa Musa lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Siti Darniati, sedangkan vonis terhadap Oprale sama dengan tuntutan JPU selama tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Dua terdakwa ini melakukan perbuatan asusila terhadap satu bocah laki-laki yang masih berusia 12 tahun pada Desember 2018 lalu di tempat terpisah.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019