Jakarta (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin", Pablo Benua, yang hari ini berencana melaporkan balik pelapor kasus itu, Fairuz A Rafiq, harus menerima kenyataan pahit laporannya ditolak Polda Metro Jaya.

"SPKT menolak laporan saya dengan alasan yang tidak jelas. Saya minta Kapolri dan Kapolda supaya meriksa dan nonaktifkan semuanya ini yang piket-piket ini," kata Kuasa Hukum Pablo Benua, Andar Situmorang, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Situmorang mengatakan, penolakan tersebut tidak jelas, dengan menyebutkan bahwa kuasa Pablo atas dia dicabut. Namun Situmorang menyebut bahwa Pablo dipaksa mencabut kuasanya.

"Saya rakyat mau lapor, ditolak dengan alasan ini-itu, kuasa dicabut lah. Barusan perwira piket datang semua kumpul semua, Pablo dipaksa cabut kuasa, dalam surat kuasanya ada kalimat bahwa kuasa tersebut tidak bisa dicabut sepihak. Jadi saya masih kuasa hukumnya," kata dia.

Ia menyebut, diperintahkan Pablo untuk melaporkan balik pelapor kasus 'Ikan Asin', Fairuz A Rafiq dan pengacaranya Hotman Paris ke Polda Metro atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Ia menyebut, diperintahkan Pablo untuk melaporkan balik Fairuz dan Hotman ke polisi karena merasa tidak berada di dalam video vlog 'Ikan Asin' itu namun dirinya ikut dilaporkan oleh Fairuz.

"Inikan sederhana, si Pablo dilaporin sama Fairuz apasal 27. Pablo ini tidak mengeluarkan sepatah katapun. Pablo melaporkan balik sederhana tapi ditolak," ucap dia.

Situmorang juga membawa surat kuasa yang ditujukan ke tim kuasa hukumnya serta ditandatangani Pablo. Andar menegaskan jika surat kuasa itu tidak bisa dibatalkan secara sepihak.

Dalam laporan itu, Situmorang mengaku membawa barang bukti beripa flashdisk yang berisi video-video Fairuz dan Hotman Hutapea terkait laporan Fairuz dan ucapan-ucapan Fairuz maupun Hotapea di media yang menyebut Pablo bersalah. Padahal menurut dia, Pablo tidak bersalah karena tidak berada di dalam video vlov 'ikan asin' itu.

Karena laporanya ditolak, Andar menyebut dirinya akan melaporlan hal itu ke Propam Mabes Polri. Ia akan meminta ditemani oleh Propam untuk membuat laporan terkait hal itu.

"Saya mau minta ditemani Provos buat laporan," kata Situmorang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya mengatakan, Situmorang saat ini sudah bukan kuasa hukum Pablo Benua maupun Rey Utami.

"Yang bersangkutan sudah bukan kuasa hukum Pablo dan Rey, per tanggal 15 Juli ini Pablo dan Rey sudah menarik kuasanya," ujar Yuwono.

Dalam kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin" ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami. Ketiganya sejak Jumat (12/7), resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula saat Galih Ginanjar mengumpamakan bagian tubuh tertentu mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, dengan aroma ikan asin dalam wawancara yang direkam.

Hal itu diungkap Galih saat diwawancarai Rey Utami dengan rekaman video yang kemudian diunggah melalui akun youtube "Rey Utami & Benua".

Pernyataan itu membuat Fairuz tersinggung dan sakit hati, kemudian melaporkan Galih Ginanjar dan juga pasangan Rey Utami-Pablo Benua sebagai pemilik akun YouTube Rey Utami & Benua ke Polda Metro Jaya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019