Palu, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Sulawesi Tengah menerima 139 laporan/pengaduan dugaan kasus pelanggaran hak asasi manusia sejak tahun 2016 sampai dengan 2019.

Berdasarkan data Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, bagian pengaduan telah menerima pengaduan/laporan pada 2016 sebanyak 52 kasus, 34 kasus pada 2017, 36 kasus pada 2018, dan 17 kasus pada Januari-Juni 2019. 

Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Dedi Askari, di Palu, Rabu, menyatakan, kondisi wilayah di Sulawesi Tengah sarat akan konflik komunal, serta berbagai konflik lain yang bersumber dari sengketa agraria antara rakyat dan pemodal, dan antara rakyat dengan negara.

Hal-hal itu sangat berimplikasi buruk pada upaya meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi masyarakat Sulawesi Tengah yang utuh dan memiliki kemampuan dalam berpartisipasi diberbagai bidang kehidupan.

Ia menjelaskan kehadiran mereka memiliki dua tujuan, yaitu membantu Komnas HAM dalam mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai Pancasila, UUD 1945 dan Piagam PBB serta Deklarasi Unversal Hak Asasi Manusia.

Juga untuk membantu Komnas HAM RI dalam meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Juga baca: Komnas HAM: Empat isu penting selama Januari-April 2019

Juga baca: Kepolisian paling banyak diadukan masyarakat di Komnas HAM

Juga baca: Komnas HAM meminta DPR pastikan RUU Penyadapan tidak menerobos HAM

 

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019