"Saya dan Kwartir Daerah Jawa Timur juga mengutuk keras perbuatan oknum pembina pramuka ini," ujarnya, kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan menyusul penangkapan oknum pembina pramuka berinisial RSS (30) oleh Polda Jawa Timur. Si oknum pembina ini diduga telah mencabuli belasan anak laki-laki di bawah umur.
Menurut dia, sebagai seorang pembina pramuka maka apa yang dilakukan pelaku sangat bertentangan dengan Dasa Dharma Pramuka, khususnya ke-10, yaitu "Suci Dalam Pikiran, Perkataan dan Perbuatan".
Juga baca: Polda Jatim tangkap pembina pramuka pelaku pencabulan belasan anak
Juga baca: Siber Bareskrim ringkus pelaku pencabulan anak di medsos
Juga baca: Polisi ringkus pelaku pencabulan anak bawah umur
Yusuf juga mendesak kwartir cabang Pramuka dan sekolah memberhentikan yang bersangkutan dari profesinya sebagai pembina pramuka di sekolah.
"Jika dia bersertifikat maka harus dicabut, sebab telah mencoreng nama baik Pramuka," ucap dia. Ia juga berharap yang bersangkuta segera diproses hukum.
Sekadar diketahui, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Mangera, berkata jumlah korban pencabulan RSS mencapai 15 anak laki-laki.
Saat ini polisi masih mendalami fakta baru karena diduga ada korban tambahan, sedangkan untuk korban yang sudah melapor diberikan pendampingan oleh ahli psikologi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 dan/atau pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 3,5 tahun penjara.
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019