Dia katakan, untuk 2018 anak sebagai pelaku kejahatan secara umum ada 20 kasus sedangkan pada 2019 hingga Juli sudah tercatat ada 20 kasus dengan pelaku anak di bawah umur.
"Kami lihat dari data yang ada di Satreskrim tidak menutup kemungkinan adanya peningkatan hingga akhir 2019 nantinya," ucap dia.
Ia berkata, pemicu kejahatan umum dengan pelaku anak itu di antaranya minuman beralkohol dan pengaruh akibat mengisap lem kimia.
Sedangkan untuk kejahatan asusila dengan pelaku anak disebabkan karena bebasnya bermain media sosial dan membuka internet tanpa pengawasan orang tua.
Untuk itu agar kasus kasus kejahatan dengan pelaku anak tidak meningkat semua pihak diminta untuk bisa peduli terhadap anak itu sendiri.
Saat ini para pelaku kejahatan konvensional, di antaranya curanmor sudah ada yang mulai menggunakan jasa anak dalam melalukan aksi kejahatan, ini dibuktikan dengan adanya tangkapan di Satreskrim Polresta Banjarmasin kasus curanmor dengan pelaku anak di bawah umur.
"Di momen Hari Anak Nasional ini, mari kita sama-sama mulai peduli terhadap anak agar mereka tidak terjerumus ke dalam dunia kriminalitas," ujar dia.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019