Dalam rekonstruksi yang digelar di halaman Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa siang, tersangka Deni Prianto, memeragakan 87 adegan.
Kepala Unit III Satreskrim Polres Banyumas Ipda Rizky Adhiansah Wicaksono mengatakan, 87 adegan dimulai dengan pertemuan tersangka dan korban di rumah kos pada 7 Juli 2019 hingga proses pembuangan bagian tubuh korban di tempat kejadian perkara terakhir, yakni Sempor, Kabupaten Kebumen.
Menurut dia, rekonstruksi bersama jaksa penuntut umum tersebut digelar karena berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, dan bukti petunjuk yang ada, semuanya sudah sesuai.
"Semuanya sesuai, makanya kami rekonstruksi bersama jaksa untuk menentukan apakah dari keterangan-keterangan ini sudah (sesuai) atau tidak. Mulai dari sejak kapan dia berniat untuk membunuh, kemudian bagaimana cara dia untuk menyiapkan untuk menghabisi nyawa korban, kemudian kapan si pelaku menghabisi nyawa korban," katanya.
Menurut dia, hal itu juga termasuk dengan alat yang digunakan tersangka untuk memutilasi korban dan menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar di suatu tempat.
Kasus mutilasi itu terungkap pada 8 Juli 2019 ketika seseorang menemukan potongan tubuh manusia dalam kondisi terbakar di Dusun Plandi, Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas, yang berbatasan dengan Desa Gumelem Kulon, Kecamatan Susukan, Banjarnegara.
Setelah dilakukan penyelidikan, potongan tubuh manusia tersebut diketahui sebagai Komsatun Wachidah (51), warga Cileunyi, Bandung, yang dilaporkan keluarganya hilang sejak 7 Juli 2019.
Sementara tersangka Deni Prianto (37) diketahui belum lama keluar dari penjara karena kasus penculikan di Banyumas.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019