"Pengaduan terhadap pelayanan kepolisian ini yang konstan (jumlahnya)," jelas Komisioner Komnas HAM Amiruddin dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.
Pengaduan yang pihaknya terima, lanjut Amir, antara lain seperti aduan mengenai lambatnya penanganan laporan polisi hingga proses hukum yang tidak profesional.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa selama tahun 2018, pihaknya telah menerima lebih dari 6000 pengaduan dari masyarakat terkait kepedulian standar HAM di beberapa institusi.
Baca juga: Kakorlantas baru targetkan sejumlah peningkatan layanan
Baca juga: Polisi Pamekasan sediakan ojek gratis bagi jamaah haji
Baca juga: Polisi sosialisasikan "Call Centre 110"
"Di 2018, kami menerima 6098 pengaduan. Yang terbanyak soal polisi, korporasi, dan pemerintah daerah," ujar Beka.
"Hal ini lalu memberikan gambaran bahwa kepedulian standar HAM di institusi-institusi tersebut perlu diperbaiki," lanjut dia menambahkan.
Berdasarkan data yang tercantum pada Laporan Tahunan Komnas HAM 2018, Polri menerima sebanyak 1670 berkas aduan masyarakat. Dari lima klasifikasi hak yang dilanggar dari kasus yang diadukan terkait kepolisian, "hak memperoleh keadilan" menjadi hak yang terbanyak dilanggar.
"Hak memperoleh keadilan", dilansir dari laporan tersebut, dapat dijabarkan menjadi lambatnya penanganan, tidak diterimanya laporan polisi, kriminalisasi, dan lain sebagainya.
Sementara itu, korporasi dan pemerintah daerah masing-masing menerima sebanyak 1021 dan 682 berkas aduan. "Sengketa lahan" merupakan dugaan pelanggaran HAM terbesar dari kedua institusi tersebut.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019