Pemprov DKI Jakarta tindak pabrik penyebab polusi udara
Kamis, 8 Agustus 2019 12:54 WIB
Petugas laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memeriksa cerobong asap di pabrik peleburan baja PT Hong Xin Steel, Cakung, Jakarta, Kamis (8/8/2019). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan sidak ke pabrik peleburan baja PT Hong Xin Steel untuk mengecek kembali kondisi cerobong asap pabrik tersebut serta memberikan sanksi kepada PT Indonesia Acid Industry dan PT Mahkota Indonesia berupa paksaan untuk memperbaiki cerobong asap pabrik dalam waktu 45 hari karena terbukti mengeluarkan emisi melebihi baku mutu. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Petugas laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memeriksa cerobong asap di pabrik peleburan baja PT Hong Xin Steel, Cakung, Jakarta, Kamis (8/8/2019). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan sidak ke pabrik peleburan baja PT Hong Xin Steel untuk mengecek kembali kondisi cerobong asap pabrik tersebut serta memberikan sanksi kepada PT Indonesia Acid Industry dan PT Mahkota Indonesia berupa paksaan untuk memperbaiki cerobong asap pabrik dalam waktu 45 hari karena terbukti mengeluarkan emisi melebihi baku mutu. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Petugas Polsus Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan sidak di PT Mahkota Indonesia, Cakung, Jakarta, Kamis (8/8/2019). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan sidak ke pabrik peleburan baja PT Hong Xin Steel untuk mengecek kembali kondisi cerobong asap pabrik tersebut serta memberikan sanksi kepada PT Indonesia Acid Industry dan PT Mahkota Indonesia berupa paksaan untuk memperbaiki cerobong asap pabrik dalam waktu 45 hari karena terbukti mengeluarkan emisi melebihi baku mutu. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.