Dua Warga Australia, David Dirk Johanes Van Iersel (kiri) dan William Roy Astillero Cabantog (kanan) digiring petugas menjelang menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (27/11/2019). Kedua warga Australia yang didakwa menyalahgunakan narkoba jenis kokain seberat 1,12 gram itu kembali menjalani persidangan untuk pemeriksaan saksi-saksi. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/hp.
Dua Warga Australia, David Dirk Johanes Van Iersel (kanan) dan William Roy Astillero Cabantog (kiri) digiring petugas seusai menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (27/11/2019). Kedua warga Australia yang didakwa menyalahgunakan narkoba jenis kokain seberat 1,12 gram itu kembali menjalani persidangan untuk pemeriksaan saksi-saksi. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/hp.