Sejumlah tersangka yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) berjalan menaiki bus saat diserahkan ke pihak imigrasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyerahkan 80 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, yang merupakan tersangka kasus tindak kejahatan fraud atau penipuan "online" ke Imigrasi yang selanjutnya akan dideportasi untuk menjalani proses hukum di negaranya masing-masing. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Sejumlah tersangka yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) berjalan menaiki bus saat diserahkan ke pihak imigrasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyerahkan 80 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, yang merupakan tersangka kasus tindak kejahatan fraud atau penipuan "online" ke Imigrasi yang selanjutnya akan dideportasi untuk menjalani proses hukum di negaranya masing-masing. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/
Sejumlah tersangka yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) berada di dalam bus saat diserahkan ke pihak imigrasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyerahkan 80 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, yang merupakan tersangka kasus tindak kejahatan fraud atau penipuan "online" ke Imigrasi yang selanjutnya akan dideportasi untuk menjalani proses hukum di negaranya masing-masing. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.