Kepala BPOM Bandung I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa memasukkan produk ilegal ke mesin penghancur saat pemusnahan produk ilegal di Kantor BPOM Bandung, Jawa Barat, Senin (2/12/2019). BPOM Kota Bandung memusnahkan 1.847 produk kosmetik ilegal dan 129 produk obat tradisional ilegal dengan nilai Rp 4,935 miliar yang disita akibat tidak memiliki izin edar serta tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.