Bawaslu dan KPU akan lapor ke DKPP soal kasus Wahyu Setiawan
Jumat, 10 Januari 2020 16:32 WIB
Ketua Bawaslu Abhan (kiri) bersama Ketua KPU Arief Budiman berdiri usai memberikan keterangan pers hasil Rapat Tripartit Penyelenggara Pemilu antara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu dan KPU di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/1/2020). Bawaslu bersama KPU menyatakan akan melakukan pelaporan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Ketua Bawaslu Abhan (tengah), Ketua KPU Arief Budiman (kanan) dan anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kiri) memberikan keterangan pers hasil Rapat Tripartit Penyelenggara Pemilu antara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu dan KPU di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/1/2020). Bawaslu bersama KPU menyatakan akan melakukan pelaporan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Ketua Bawaslu Abhan (tengah), Ketua KPU Arief Budiman (kanan) dan anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kiri) memberikan keterangan pers hasil Rapat Tripartit Penyelenggara Pemilu antara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu dan KPU di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/1/2020). Bawaslu bersama KPU menyatakan akan melakukan pelaporan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.