'Raja dan Ratu' Keraton Agung Sejagat dihadirkan saat rilis di Polda Jateng
Rabu, 15 Januari 2020 16:00 WIB
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel (keempat kiri) menjelaskan tentang kasus Keraton Agung Sejagat di Purworejo dengan dua tersangkanya, Totok Santosa (kelima kiri) dan Fanni Aminadia (ketiga kiri), saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (15/1/2020). Menurut Kapolda Jateng, kedua tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya melalui simbol-simbol kerajaan dengan harapan kehidupan akan berubah. ANTARA FOTO/Immanuel Citra Senjaya/tom/ama.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel (keempat kiri) memperlihatkan barang bukti kasus Keraton Agung Sejagat di Purworejo dengan dua tersangkanya, Totok Santosa (kelima kiri) dan Fanni Aminadia (ketiga kiri), saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (15/1/2020). Menurut Kapolda Jateng, kedua tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya melalui simbol-simbol kerajaan dengan harapan kehidupan akan berubah. ANTARA FOTO/Immanuel Citra Senjaya/tom/ama.