Ramadhan

Penangkapan pelaku penyerangan panah rakitan

  • Selasa, 11 Februari 2020 12:09 WIB

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro Agitson Putra menujukan barang bukti kepada wartawan di Mapolres Gorontalo Kota, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (11/2/2020). Polisi menangkap dua tersangka berinisial SA (19) dan IH (17) pelaku penyerangan menggunakan panah wayer (rakitan) yang menyebabkan korbannya harus menjalani perawatan karena anak panah menembus leher, dalam beberapa bulan terakhir kasus serupa marak terjadi di daerah itu. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/hp.

Petugas kepolisian menunjukan barang bukti anak panah dan topeng kepada wartawan di Mapolres Gorontalo Kota, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (11/2/2020). Polisi menangkap dua tersangka berinisial SA (19) dan IH (17) pelaku penyerangan menggunakan panah wayer (rakitan) yang menyebabkan korbannya harus menjalani perawatan karena anak panah menembus leher, dalam beberapa bulan terakhir kasus serupa marak terjadi di daerah itu. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/hp.

Petugas kepolisian menunjukan dua tersangka dan barang bukti kepada wartawan di Mapolres Gorontalo Kota, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (11/2/2020). Polisi menangkap dua tersangka berinisial SA (19) dan IH (17) pelaku penyerangan menggunakan panah wayer (rakitan) yang menyebabkan korbannya harus menjalani perawatan karena anak panah menembus leher, dalam beberapa bulan terakhir kasus serupa marak terjadi di daerah itu. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait