Ramadhan

Eksekusi cambuk pelanggar qanun jinayat

  • Senin, 2 Maret 2020 14:28 WIB

Terpidana (dua kiri) pelanggar peraturan daerah (qanun) Aceh menjalani eksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Senin (2/3/2020). Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh menjatuhkan vonis hukuman cambuk antara 21 hingga 42 kali cambuk terhadap delapan pelanggar pasal 24 ayat 1 dan pasal 46 qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.

Algojo (dua kiri) mengeksekusi cambuk terhadap terpidana (dua kanan) pelanggar peraturan daerah (qanun) Aceh di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Senin (2/3/2020). Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh menjatuhkan vonis hukuman cambuk antara 21 hingga 42 kali cambuk terhadap delapan pelanggar pasal 24 ayat 1 dan pasal 46 qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait