Terdakwa kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 Saiful Bahri (kanan) mengikuti sidang putusan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan staf sekjen PDIP tersebut divonis satu tahun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan karena ikut menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 Saiful Bahri (kanan) mengikuti sidang putusan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan staf sekjen PDIP tersebut divonis satu tahun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan karena ikut menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.