Tidak pakai masker di ruang publik? Siap-siap kena denda di Jawa Barat
Selasa, 14 Juli 2020 14:39 WIB
Pengguna kendaraan dan penyeberang jalan mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/7/2020). Guna mendisiplinkan warga untuk menerapkan protokol pencegahan COVID-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengenakan denda Rp100 ribu hingga Rp150 ribu kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.
Seorang pengendara mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker saat melintas di Terusan Jalan Jakarta, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/7/2020). Guna mendisiplinkan warga untuk menerapkan protokol pencegahan COVID-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengenakan denda Rp100 ribu hingga Rp150 ribu kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.