Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara
Senin, 24 Agustus 2020 18:46 WIB
Pewarta mengambil gambar terdakwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang sedang menjalani sidang pembacaan vonis melalui layar virtual di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (24/08/2020). Wahyu Setiawan divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan setelah terbukti melakukan korupsi saat menjabat sebagai Komisioner KPU. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Pewarta mengambil gambar terdakwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang sedang menjalani sidang pembacaan vonis melalui layar virtual di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (24/08/2020). Wahyu Setiawan divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan setelah terbukti melakukan korupsi saat menjabat sebagai Komisioner KPU. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.