Ramadhan

Cegah karhutla, BRG uji coba kanal di lahan gambut

  • Rabu, 9 September 2020 20:27 WIB

Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead (kanan) mencoba melewati sekat kanal yang terbuat dari kanvas beton di Hutan Produksi Terbatas (HPT), Pedamaran, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Rabu (9/9/2020). Untuk mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Sumatera Selatan, BRG menguji coba pengoperasian sekat kanal di sejumlah titik kanal di lahan gambut yang terbuat dari bahan kampas beton serta membuat sekat kanal sebanyak 773 unit dan sumur bor sebanyak 331 unit serta pemeliharaan pilot revegetasi yang berada di kawasan lahan gambut. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

Warga mengamati sekat kanal yang terbuat dari kanvas beton di Hutan Produksi Terbatas (HPT), Pedamaran, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Rabu (9/9/2020). Untuk mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Sumatera Selatan, BRG menguji coba pengoperasian sekat kanal di sejumlah titik kanal di lahan gambut yang terbuat dari bahan kampas beton serta membuat sekat kanal sebanyak 773 unit dan sumur bor sebanyak 331 unit serta pemeliharaan pilot revegetasi yang berada di kawasan lahan gambut. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead (kanan) berbincang dengan Kasubpokja Wilayah Sumatera Kedeputian Konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan BRG Soesilo Indrarto (kedua kanan), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumatera Selatan Edward Chandra (kedua kiri) dan kelompok masyarakat saat meninjau sumur bor di Hutan Produksi Terbatas (HPT), Pedamaran, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Rabu (9/9/2020). Untuk mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Sumatera Selatan, BRG menguji coba pengoperasian sekat kanal di sejumlah titik kanal di lahan gambut yang terbuat dari bahan kampas beton serta membuat sekat kanal sebanyak 773 unit dan sumur bor sebanyak 331 unit serta pemeliharaan pilot revegetasi yang berada di kawasan lahan gambut. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait