Kemenhub keluarkan aturan duduk penumpang pesawat udara
Rabu, 9 September 2020 20:54 WIB
Penumpang berjalan menuju tempat duduk sebelum pesawat lepas landas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (9/9/2020). Kementerian Perhubungan memastikan penumpang dengan kategori keluarga yang masih memiliki alamat KTP yang sama serta hasil rapid test atau PCR masing-masing perorangan dalam satu keluarga juga menunjukkan hasil negatif dapat duduk berdampingan tanpa menjaga jarak selama penerbangan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Penumpang berjalan menuju tempat duduk sebelum pesawat lepas landas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (9/9/2020). Kementerian Perhubungan memastikan penumpang dengan kategori keluarga yang masih memiliki alamat KTP yang sama serta hasil rapid test atau PCR masing-masing perorangan dalam satu keluarga juga menunjukkan hasil negatif dapat duduk berdampingan tanpa menjaga jarak selama penerbangan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
PERATURAN PENUMPANG PESAWAT
Penumpang duduk di dalam pesawat sebelum lepas landas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (9/9/2020). Kementerian Perhubungan memastikan penumpang dengan kategori keluarga yang masih memiliki alamat KTP yang sama serta hasil rapid test atau PCR masing-masing perorangan dalam satu keluarga juga menunjukkan hasil negatif dapat duduk berdampingan tanpa menjaga jarak selama penerbangan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.