Ramadhan

Polisi ungkap produk farmasi ilegal di Klaten

  • Senin, 16 November 2020 14:46 WIB

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (kiri) bersama Kasubdit I Dipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Rismanto (kanan) memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana bidang kesehatan dan perlindungan konsumen di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020). Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bekerja sama dengan instansi terkait berhasil membongkar industri rumahan peracikan jamu tradisional tidak sesuai ketentuan di Klaten, Jawa Tengah dengan mengamankan seorang tersangka berinisial YS dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat dan bahan racikan serta 37 produk jamu tradisional mencapai 12 ribu saset. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (kiri) bersama Kasubdit I Dipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Rismanto (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana bidang kesehatan dan perlindungan konsumen di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020). Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bekerja sama dengan instansi terkait berhasil membongkar industri rumahan peracikan jamu tradisional tidak sesuai ketentuan di Klaten, Jawa Tengah dengan mengamankan seorang tersangka berinisial YS dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat dan bahan racikan serta 37 produk jamu tradisional mencapai 12 ribu saset. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (kiri) bersama Kasubdit I Dipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Rismanto (kanan) memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana bidang kesehatan dan perlindungan konsumen di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020). Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bekerja sama dengan instansi terkait berhasil membongkar industri rumahan peracikan jamu tradisional tidak sesuai ketentuan di Klaten, Jawa Tengah dengan mengamankan seorang tersangka berinisial YS dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat dan bahan racikan serta 37 produk jamu tradisional mencapai 12 ribu saset. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait