Ramadhan

Tok! Vonis dua tahun penjara bagi Rachmat Yasin

  • Senin, 22 Maret 2021 18:03 WIB

Terdakwa mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin mengusap matanya sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (22/3/2021). Majelis hakim memvonis Rachmat Yasin dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti bersalah atas kasus gratifikasi dari sejumlah SKPD Kabupaten Bogor yang dilakukannya selama menjabat. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.

Terdakwa mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (22/3/2021). Majelis hakim memvonis Rachmat Yasin dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti bersalah atas kasus gratifikasi dari sejumlah SKPD Kabupaten Bogor yang dilakukannya selama menjabat. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait