Ramadhan

Vonis kasus pelanggaran prokes Rachel Vennya

  • Jumat, 10 Desember 2021 19:08 WIB

Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (kanan) menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). Majelis hakim memvonis selebgram Rachel Vennya dengan hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta karena terbukti bersalah atas melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (keempat kanan) dan Salim Nauderer (kedua kanan) menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). Majelis hakim memvonis selebgram Rachel Vennya dengan hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta karena terbukti bersalah atas melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait