Komnas HAM dorong pemeriksaan KaBAIS usai kasus penyiraman aktivis
- 27 Maret 2026
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) memberikan keterangan pers usai menerima hasil laporan pemantauan dan penyelidikan peristiwa kematian Brigadir J dari Komnas HAM di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022). Berdasarkan laporan yang disusun Komnas HAM bersama Komnas Perempuan disimpulkan terjadi "Extra Judicial Killing" atau pembunuhan di luar hukum yang dilakukan FS terhadap Brigadir J dan adanya tindakan "obstruction of justice" atau penghalangan penegakan hukum yang dilakukan FS. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kiri) menerima hasil laporan pemantauan dan penyelidikan peristiwa kematian Brigadir J dari Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kedua kanan) disaksikan Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani (kiri) dan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022). Berdasarkan laporan yang disusun Komnas HAM bersama Komnas Perempuan disimpulkan terjadi "Extra Judicial Killing" atau pembunuhan di luar hukum yang dilakukan FS terhadap Brigadir J dan adanya tindakan "obstruction of justice" atau penghalangan penegakan hukum yang dilakukan FS. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.