Warga mengisi berkas administrasi untuk membuat dan perpanjangan paspor di kantor Imigrasi Kota Banda Aceh, Rabu (12/10/2022). Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18/2022 mulai 12 Oktober 2022 masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun untuk semua jenis permohonan yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/aww.
Petugas kantor Imigrasi Banda Aceh memperlihatkan paspor milik warga yang akan diperpanjang masa berlaku di Banda Aceh, Rabu (12/10/2022). Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18/2022 mulai 12 Oktober 2022 masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun untuk semua jenis permohonan yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/aww.