Pemerintah akan batasi penangkapan ikan secara terukur berbasis kuota
Jumat, 9 Desember 2022 13:59 WIB
Nelayan membongkar muat ikan cakalang hasil tangkapannya di Pelabuhan Perikanan Panambuang, Pulau Bacan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Jumat (9/12/2022). Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan secara terukur berbasis kuota dengan menetapkan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan (JTB) sebanyak 8,6 juta ton per tahun atau 71,6 persen dari estimasi potensi sumber daya ikan (SDI) yang ada di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP RI) sekitar 12,01 juta ton per tahun sebagai upaya menjaga keberlangsungan perikanan nasional. ANTARA FOTO/Andri Saputra/wsj.
Nelayan membongkar muat ikan cakalang hasil tangkapannya di Pelabuhan Perikanan Panambuang, Pulau Bacan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Jumat (9/12/2022). Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan secara terukur berbasis kuota dengan menetapkan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan (JTB) sebanyak 8,6 juta ton per tahun atau 71,6 persen dari estimasi potensi sumber daya ikan (SDI) yang ada di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP RI) sekitar 12,01 juta ton per tahun sebagai upaya menjaga keberlangsungan perikanan nasional. ANTARA FOTO/Andri Saputra/wsj.