Situasi Pandemi COVID-19 terkendali, Pemerintah cabut kebijakan PPKM di Indonesia
Sabtu, 31 Desember 2022 06:14 WIB
Wisatawan berjalan di kawasan Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali, Jumat (30/12/2022). Pemerintah memutuskan mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan pertimbangan dan kajian dengan memperhatikan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Pengunjung berswafoto di Chillax, Sudirman, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Pemerintah memutuskan mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan pertimbangan dan kajian dengan memperhatikan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Wisatawan mancanegara berjalan di kawasan Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali, Jumat (30/12/2022). Pemerintah memutuskan mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan pertimbangan dan kajian dengan memperhatikan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Pengunjung menikmati kuliner di Chillax, Sudirman, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Pemerintah memutuskan mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan pertimbangan dan kajian dengan memperhatikan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
\
\Wisatawan berjalan di kawasan Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali, Jumat (30/12/2022). Pemerintah memutuskan mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan pertimbangan dan kajian dengan memperhatikan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Pengunjung menikmati kuliner di Chillax, Sudirman, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Pemerintah memutuskan mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan pertimbangan dan kajian dengan memperhatikan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.