PPKM diperpanjang usai Lebaran meski tak ada lonjakan eksponensial
- 10 Mei 2022
Wisatawan berjalan di kawasan Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali, Jumat (30/12/2022). Pemerintah memutuskan mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan pertimbangan dan kajian dengan memperhatikan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Pengunjung berswafoto di Chillax, Sudirman, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Pemerintah memutuskan mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan pertimbangan dan kajian dengan memperhatikan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Wisatawan mancanegara berjalan di kawasan Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali, Jumat (30/12/2022). Pemerintah memutuskan mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan pertimbangan dan kajian dengan memperhatikan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Pengunjung menikmati kuliner di Chillax, Sudirman, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Pemerintah memutuskan mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan pertimbangan dan kajian dengan memperhatikan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
\Wisatawan berjalan di kawasan Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali, Jumat (30/12/2022). Pemerintah memutuskan mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan pertimbangan dan kajian dengan memperhatikan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Pengunjung menikmati kuliner di Chillax, Sudirman, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Pemerintah memutuskan mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan pertimbangan dan kajian dengan memperhatikan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.