Pengendara sepeda motor melintas di atas trotoar Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (6/3/2023). Tindakan pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar untuk menghindari kepadatan lalu lintas saat jam sibuk tersebut melanggar hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas serta dapat dikenai hukuman sesuai pasal 284 dengan ancaman denda Rp500 ribu. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Pengendara sepeda motor melintas di atas trotoar Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (6/3/2023). Tindakan pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar untuk menghindari kepadatan lalu lintas saat jam sibuk tersebut melanggar hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas serta dapat dikenai hukuman sesuai pasal 284 dengan ancaman denda Rp500 ribu. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.