Ramadhan

Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara

  • Senin, 27 Maret 2023 15:01 WIB

Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kapolres Bukittinggi tersebut dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara (kiri) menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kapolres Bukittinggi tersebut dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara (kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kapolres Bukittinggi tersebut dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait