Ramadhan

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati

  • Kamis, 30 Maret 2023 14:55 WIB

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (kanan) menyapa wartawan usai menjalani sidang tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat 5 kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat 5 kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (kiri) berjabat tangan dengan kuasa hukumnya Hotman Paris (kanan) usai menjalani sidang tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat 5 kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait