Dirut Bulog sebut stok beras 3,35 juta ton aman hingga Idul Fitri 2026
- 9 Januari 2026
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (kanan) menyapa wartawan usai menjalani sidang tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat 5 kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat 5 kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (kiri) berjabat tangan dengan kuasa hukumnya Hotman Paris (kanan) usai menjalani sidang tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat 5 kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.