Ramadhan

Angin Prayitno dituntut sembilan tahun penjara

  • Selasa, 27 Juni 2023 19:40 WIB

Terdakwa kasus suap terkait pengurusan nilai pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji (tengah) bersiap mengikuti sidang tuntuntan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dituntut dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

Terdakwa kasus suap terkait pengurusan nilai pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji mengikuti sidang tuntuntan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dituntut dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait