Ramadhan

Hakim tolak eksepsi mantan Menkominfo Johnny G. Plate

  • Selasa, 18 Juli 2023 13:44 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022 Johnny G. Plate menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022 Johnny G. Plate menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022 Johnny G. Plate menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait