Hakim ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Saptika Handhini (kanan) memeriksa berkas pergantian nama yang diajukan salah satu pemohon bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRK saat sidang keliling di Banda Aceh, Aceh, Rabu (23/8/2023). Pengadilan Negeri Banda Aceh mengabulkan permohonan lima orang bacaleg yang ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) dan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti namanya pada Pemilu serentak 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt.
Dua saksi disumpah di hadapan Hakim ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Zulkarnaen (kanan) pada sidang keliling pergantian nama yang diajukan pemohon bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRK di Banda Aceh, Aceh, Rabu (23/8/2023). Pengadilan Negeri Banda Aceh mengabulkan permohonan lima orang bacaleg yang ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) dan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti namanya pada Pemilu serentak 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt.