Sejumlah relawan membentangkan poster saat mengikuti syukuran dan deklarasi Jateng Bergerak untuk Gibran 2024 di GOR Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/10/2023). Kegiatan yang dihadiri relawan Gibran dari berbagai elemen masyarakat se-Jawa Tengah itu digelar sebagai syukuran atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, sehingga Wali Kota Solo tersebut dapat maju pada Pilpres 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/Spt.
Ribuan relawan mengikuti syukuran dan deklarasi Jateng Bergerak untuk Gibran 2024 di GOR Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/10/2023). Kegiatan yang dihadiri relawan Gibran dari berbagai elemen masyarakat se-Jawa Tengah itu digelar sebagai syukuran atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, sehingga Wali Kota Solo tersebut dapat maju pada Pilpres 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/Spt.
Ribuan relawan mengikuti syukuran dan deklarasi Jateng Bergerak untuk Gibran 2024 di GOR Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/10/2023). Kegiatan yang dihadiri relawan Gibran dari berbagai elemen masyarakat se-Jawa Tengah itu digelar sebagai syukuran atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, sehingga Wali Kota Solo tersebut dapat maju pada Pilpres 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/Spt.