Ramadhan

Tiga anggota TNI divonis penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana

  • Senin, 11 Desember 2023 15:39 WIB

Tiga anggota TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana yakni Praka Riswandi Manik (kiri), Praka Heri Sandy (tengah) dan Praka Jasmowir (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). Tiga anggota Prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur tersebut dihukum penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Jakarta dan dipecat dari dinas militer. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.

Tiga anggota TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Praka Riswandi Manik (kanan) bersama Praka Heri Sandy (tengah) dan Praka Jasmowir (kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). Tiga anggota Prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur tersebut dihukum penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Jakarta dan dipecat dari dinas militer. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait