Yana Mulyana divonis 4 tahun terkait korupsi Bandung Smart City
Rabu, 13 Desember 2023 20:29 WIB
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kiri) berkonsultasi dengan penasihat hukum usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). Majelis Hakim memvonis mantan Wali Kota Bandung tersebut dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp435 juta, 14.520 dolar Singapura, 645 ribu yen, 3 ribu dolar AS serta 15.630 bath. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/YU
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (tengah) berbicara dengan kerabat usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). Majelis Hakim memvonis mantan Wali Kota Bandung tersebut dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp435 juta, 14.520 dolar Singapura, 645 ribu yen, 3 ribu dolar AS serta 15.630 bath. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/YU
Dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kiri) dan Dadang Darmawan (kanan) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). Majelis Hakim memvonis mantan Wali Kota Bandung tersebut dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp435 juta, 14.520 dolar Singapura, 645 ribu yen, 3 ribu dolar AS serta 15.630 bath. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/YU
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kiri) berkonsultasi dengan penasihat hukum usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). Majelis Hakim memvonis mantan Wali Kota Bandung tersebut dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp435 juta, 14.520 dolar Singapura, 645 ribu yen, 3 ribu dolar AS serta 15.630 bath. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/YU
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (tengah) berbicara dengan kerabat usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). Majelis Hakim memvonis mantan Wali Kota Bandung tersebut dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp435 juta, 14.520 dolar Singapura, 645 ribu yen, 3 ribu dolar AS serta 15.630 bath. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/YU
Dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kiri) dan Dadang Darmawan (kanan) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). Majelis Hakim memvonis mantan Wali Kota Bandung tersebut dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp435 juta, 14.520 dolar Singapura, 645 ribu yen, 3 ribu dolar AS serta 15.630 bath. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/YU
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kiri) berkonsultasi dengan penasihat hukum usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). Majelis Hakim memvonis mantan Wali Kota Bandung tersebut dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp435 juta, 14.520 dolar Singapura, 645 ribu yen, 3 ribu dolar AS serta 15.630 bath. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/YU